Pendahuluan
Belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu memduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning. Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana pada hewan belakangan ini. Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit kronis, guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Perkembangan IPTEK adalah sebuah fenomena dan fakta yang jelas dan pasti terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung secara terus-menerus bagi kehidupan global yang juga tidak mengenal istilah berhenti, hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldun dalam mukaddimahnya “Tidak ada masyarakat manusia yang tidak berubah” dengan demikian dalam merespon perkembangan IPTEK, menghentikan jalannya perubahan merupakan pekerjaan mustahil. Rekayasa genetika khususnya masalah kloning manusia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan meminta perhatian yang cukup serius dikalangan umat terutama kaum muslim, sebab selain kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan memberi manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya, juga memunculkan persoalan-persoalan mendasar yang perlu dicermati lebih serius guna mengawal perkembangan bioteknologi di masa mendatang.
Kloning merupakan prestasi besar dan menjadi berita spektakuler sejak kemunculannya pada akhir abad yang lalu sehingga sampai sekarang menjadi topik yang sangat menarik untuk di bicarakan dalam tulisan-tulisan maupun pertemuan. Berbagai sudut pandang digunakan untuk melihat permasalahan kloning. Dari sudut pandang kemajuan IPTEK, biologi, medis, hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa kloning akan memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradaban karena kemampuan manusia untuk melakukan rekayasa genetika yang radikal terhadap perjalanan hidup manusia. Melalui rekayasa genetika (kloning manusia) telah memunculkan berbagai problem, pertanyaan-pertanyaan etis, serta tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap seluruh perkembangannya.
Upaya penerapan kloning pada manusia telah menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan dan berbagai pandangan yang dikeluarkan sama-sama memiliki argumen yang cukup kuat. Sehingga kloning pada manusia benar-benar dalam posisi yang sangat dilematis dan bagaimanakah Islam menjawab permasalahan ini.
Rumusan Masalah
- Jelaskan pengertian dan proses dari kloning?
- Jelaskan baik dan buruk-nya (mafaat) dari kloning?
- Jelaskan proses kloning dari berbagai perspektif?
---------------------------------------------------------------------------------
Kupas Tuntas Problematika Kloning Manusia
A. Pengertian dan Prosedur Kloning
Kloning secara etimologis berasal dari kata”clone” yang diturunkan dari kata yunani ”klon” atau potongan. Kata ini digunakan dalam dua pengertian, yaitu (1) klon sel yang artinya menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang memiliki sifat-sifat genetik identik, dan (2) klon gen atau molekular artinya sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan daam sel inang.1 Kloning adalah usaha memproduksi satu atau lebih individual tanaman atau hewan (keseluruhan atau hanya perbagian saja), yang secara genetika sama dengan induk tanaman atau binatang tersebut
Sedangkan secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Prosedur kloning berbeda debgan pembuahan biasa karena sel telur tidak lagi memerlukan sel sperma untuk pembuahannya.2 Secara sederhana dapat disebutkan bahwa bayi “klon” dibuat dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya kemudian digabungkan dengan sel donor yang merupakan sel dewasa dari suatu organ tubuh, hasil gabungan tersebut kemudian ditanam dan dibiarkan berkembang di dalam rahim sampai lahir.
Dalam fatwanya Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah menjelaskan bahwa hukum meng-kloning manusia tergantung pada cara kloning yang dilakukan. Paling tidak ada empat prosedur yang bisa dilakukan dalam kloning manusia:
1) Kloning dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of cells) "wanita lain (pendonor sel telur)" yang kemudian ditanamkan ke dalam ovum wanita kandidat yang nukleusnya telah dikosongkan.
2) Kloning dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus) "wanita kandidat" itu sendiri, dari sel telur milik sendiri bukan dari pendonor.
3) Kloning dilakukan dengan menanamkan inti sel (nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan ini bisa berasal dari hewan, bisa dari manusia. Terus manusia ini bisa pria lain, bisa juga suami si wanita.
4) Kloning dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan seks) yang dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak.
B. Manfaat dari Kloning, Berbicara Baik Dan Buruknya (Realitas)
Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan eksperiment yang berhubungan dengan kloning ini. Penelitian dilakukan pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
1) Merusak peradaban manusia.
2) Memperlakukan manusia sebagai objek.
3) Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
4) Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning einstein, kloning beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.
Seluruh ilmu bisa diterima, namun harus dilihat manfaat dan madharatnya seperti halnya kloning yang menimbulkan pro dan kontra. Tim bahsul masa’il Nahdhatul Ulama’ menjawab seputar masalah kloning gen pada tanaman, hewan dan manusia. Pemanfaatan teknologi pada tanaman diperbolehkan, karena hajat manusia untuk kemaslahatannya. Kloning gen pada hewan diperbolehkan dengan catatan; dengan hewan yang halal di makan, tidak menimbulkan takdzib (penyiksaan), tidak melakukan penyilangan antar hewan yang haram dengan yang halal. Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin. Hal ini karena akan menimbulkan masalah baru dan madharat yang lebih besar, diantaranya; Pertama, tidak mengikuti sunah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan barang siapa tidak mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan Rasulallah. Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak melakukan hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak beristeri bisa menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti hal syahwatnya menjadi lemah, menimbulkan kesedihan dan kemuraman. Gerak tubuhnya menjadi kaku dan bagi kaum wanita badannya menjadi dingin (frigiditis). Keempat, ada kecenderungan melakukan onani (masturbasi) atau berzina yang sangat dilarang oleh Islam.3
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya. Berikut ini beberapa manfaat kloning, khusus dalam bidang medis. Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning adalah sebagai berikut:
1) Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak, solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California).
2) Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dapat dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir resiko penolakan.
3) Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta jaringan otot.
4) Teknologi kloninng memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel, dengan demikian teknologi dapat digunakan untuk mengatasi kanker.
5) Teknologi kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan
C. Kloning dalam Perspektif
Berkaitan dengan penciptaan manusia, al-Qur’an menyatakan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang paling sempurna di antara makhluk yang ada di alam semesta ini, hal ini secara tegas dinyatakan Allah dalam surat Al-Tin:4 yang berbunyi:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Kesempurnaan penciptaan manusia sebagaimana dinyatakan dalam ayat diatas dapat dilihat dari berbagai aspek, misalnya ditinjau dari aspek fisik yakni rupa yang menarik, intelektual yakni dianugrahkannya akal dan pikiran, aspek sosiologi yakni manusia dapat berinteraksi langsung maupun tidak langsung serta aspek etika yakni manusia mampu mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya.
Berdasarkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki manusia itulah, dapat dinyatakan bahwa usaha untuk mengkloning manusia unggul dinilai tidak tepat sasaran, namun untuk mencari pandangan Islam yang komprehensif mengenai kloning manusia perlu diadakan telaah lebih lanjut, yang ditinjau dari aspek teologis, etis, maupun yuridis/ hukum.
1) Pandangan Teologi Terhadap Kloning Manusia
Seperti yang kita ketahui Allah SWT telah memberikan keistimewaannya pada manusia ketika proses penciptaan yakni penciptaan manusia tanpa ayah dan ibu (Adam As), penciptaan manusia dari seorang ayah tanpa ibu (Hawa),4 penciptaan manusia dari seorang ibu tanpa ayah (Isa Al-Masih) dan penciptaan manusia biasa melalui perkawinan sepasang suami istri (manusia pada umumnya).
Kategori pertama sampai ketiga dianggap merupakan hak mutlak Allah SWT, sehingga tidak menjadi persoalan secara teologis, yang dapat menjadi wacana teologis adalah kategori terakhir. Melalui pandangan ini, kemudian ditentukan aspek teologis proses penciptaan manusia melalui mekanisme kloning.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan, baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat,
Pandangan teologis mengangap anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
Selanjutnya Al-Quran juga menjelaskan bahwa penciptaan manusia dilakukan melalui beberapa tahap, sebagaimana firman Allah:
“dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah (12). kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim) (13). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik (14).” (Q.S. Al-Mu’minum: 12-14)
Berdasarakan ayat-ayat diatas dapat disimpulkan bahwa penciptaan manusia melalui kloning bertentangan dengan penciptaan manusia menurut Al-Quran. Oleh karena itu secara teologis kloning manusia otomatis bertentangan dengan akidah yang diyakini umat Islam.
2) Pandangan Etika Terhadap Kloning Manusia
Pada umumnya perdebatan aspek etika penerapan teknologi kedokteran pada manusia berada dikawasan etika normatif, yang menjadi penilaian disini adalah apakah tujuan dan akibat yang ditimbulkan dari penerapan teknologi kloning pada manusia. Karena teknologi ini masih sangat baru, maka kita hanya melakukan penilaian pada tujuan penggunaan kloning itu sendiri.
Jika tujuannya untuk menolong pasangan suami-istri yang tidak mungkin mempunyai anak sendiri, baik reproduksi secara normal atau melalui bayi tabung, maka kita dapat mengatakan bahwa tujuan itu baik sehingga secara etis tidak masalah, jika tujuannya jahat maka secara etis ia tidak boleh dilakukan.5
Perdebatan selanjutnya dengan mempertanyakan dapatkah etika dipisahkan dari agama, tata nilai, dan moralitas masyarakat? Artinya dalam hal kloning ini, kalau agama, tata nilai dan moralitas masyarakat sudah melarang, maka penerapan kloning sudah pasti jahat dan dengan demikian tidak boleh dilakukan.
Dari sudut pandang etika Islam, terdapat pemahaman bahwa manusia seutuhnya (bani Adam) yang memiliki tiga unsur yaitu jasad (jasadiyah), nyawa (nafs) dan roh (ruh),6 lalu apakah manusia yang lahir dari proses kloning juga memiliki ruh?, jangan sampai yang terjadi hanya makhluk biologis biasa yang menyerupai manusia, karena dalam al-Qur’an dijelaskan adanya perbedaan nyawa dengan ruh. Installing ruh ke dalam diri manusia dilakukan sendiri oleh Allah swt, seperti ketika Dia menciptakan Adam. 7
Dalam perspektif Al-Qur’an, pertimbagan moral dalam penelitian sangat penting. Kalimat iqra’bi ismi Rabbik (bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu). Kata iqra seakar dengan istiqra’yang bermakana penelitian, iqra sebagai simbol ilmu pengetahuan, lalu Rabb sebagai simbol agama. Ini mengisyaratkan berarti aktivitas riset dan penelitian harus selalu sikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apa pun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu mempunyai resiko bahkan bisa dikatakan sebagai malapetaka bagi dunia kemanusiaan jika ilmu dan agama dipisahkan.
Terlepas dari persoalan teoritis tersebut, sekarang mari kita lihat persoalan etis yang mucul pada tataran pragmatis. Menurut Ayman Nawash, kloning manusia dapat menimbulkan hilangnya keragaman manusia, jika keragaman manusia telah hilang, maka secara etis hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya akan menjadi rusak, dan kloning manusia dapat pula menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri manusia, seperti terjadinya perdagangan manusia hasil kloning, merendahkan harkat dan martabat manusia, terjadinya konflik internal manusia hasil kloning karena ketidakjelasan asal-usul dan sanak famili.
3) Pandangan Hukum Islam Terhadap Kloning Manusia
Kloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji’ islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya.
Dengan mengutip pendapat Yusuf Al-Qardawi, bahwa ijtihad pada masa sekarang dapat dilakukan dengan dua cara yakni ijtihad intiqa’i atau tarjihi dan ijtihad insya’i atau ibtida’i. ijtihad intiqa’i adalah ijtihad dengan memilih pendapat para ahli fiqh terdahulu mengenai masalah-masalah tertentu, sebagaimana yang tertulis dalam berbagai kitab fiqh kemudian menyeleksi mana yang lebih kuat dalilnya, sedangkan ijtihad insya’i adalah usaha untuk mengambil kesimpulan hukum mengenai peristiwa-peristiwa baru yang belum diselesaikan oleh para ahli fiqh terdahulu.8
Berdasarkan pembagian ijtihad yang disebutkan maka untuk menetapkan hukum kloning, para ulama kontemporel lebih tepat menggunakan ijtihad insya’i mengingat persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik. Untuk menggunakan ijtihad ini perlu pemahaman menyeluruh terhadap kasus kloning.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan, baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat, seandainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut;
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman:
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujuraat : 13)
Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :
öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& y‰ZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù ’Îû ÈûïÏe$!$# öNä3‹Ï9ºuqtBur 4...... ÇÎÈ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al Ahzaab : 5)
Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang berkata,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW “Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi).
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul, dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan, jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul tersebut, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨Yt�ÏiYtB_{ur öNßg¯Rt�ãBUyur £`à6ÏnGu;ã‹n=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨Xz�ßDUyur žcçŽÉi�tóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur É‹Ï‚Ftƒ z`»sÜø‹¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ô‰s)sù t�Å¡yz $ZR#t�ó¡äz $YY�Î6•B ÇÊÊÒÈ
“dan aku (Iblis) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An Nisaa’ : 119)
Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkembang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah. Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.
--------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN
Posisi kloning berdasarkan al-Kulliyat al-Khams, penentuan terhadap hukum kloning dapat juga dilihat dari aspek mashlahat dan masfsadat yang mungkin diperoleh. Penelusuran terhadap aspek mashlahat dan mafsadat itu dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa kaidah ushuliyyah yang terkait antara lain; la dharar wa la dhirar (menghindarkan kerugian pada orang lain) dan dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih (meninggalkan kerusakan harus didahulukan daripada menarik kebaikan)
Berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi positif dan negatif dari praktik kloning dari berbagai perspektif teologi, etika, dan hukum, dapat disimpulkan bahwa mafsadat yang ditimbulkan dari praktik kloning manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan mashlahat-nya. Oleh karena itu praktik kloning manusia bertentangan secara nyata dengan naluri hukum Islam yang selalu mendahulukan kemaslahatan umat manusia.
Catatan Kaki
1. A.L. Ligninger, Dasar-dasar Biokimia, Jilid 3, (Jakarta: Erlangga, 1994), h.263
2. Tri Yudani M. Raras, Bermain Sebagai Sang Pencipta: Manusia “Cloning”, dalam http://www.fithrah.de/artikel/8_cloning.htm.
3. M. Masduki, Kloning Menurut Pandangan Islam, (Pasuruan: Garoeda, 1997), h. 123-124
4. Nama Eve yang diberikan oleh clonaid, sebuah lembaga biotek AS, kepada manusia kloning pertama dimungkinkan terinspirasi dari kategori kedua proses penciptaan manusia ini, karena adanya persamaan antara Eve dan Hawa. Persamaan tersebut adalah bahwa mereka sama-sama diciptakan dari seorang manusia dan bukan hasil dari perkawinan antara dua orang manusia sebagaimana layaknya manusia pada umumnya.
5. A.L. Ligninger, Op Cit; h. 98
6. Ketiga unsur ini diperoleh dari pemahaman QS Al-Mu’minum:13-14, proses penciptaan manusia dalam ayat tersebut mengisyaratkan adanya tiga unsur utama pembentukan manusia.
7. Penjelasan mengenai proses peniupan ruh ke dalam diri manusia dapat ditemukan dalam tafsir Al-Qurthubi khususnya penafsiran QS Al-Sajdah: 9. Lebih lanjut lihat, Al-Jami’li Ahkam Al-Qur’an, (Al-Qahirah: Dar Al-Sya’ab, 1372 H), Juz 17, h 156
8. Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majilis Tarjih Muhammadiyah, (Jakarta: Logos, 1995), h.31-34
Daftar Pustaka
Anwar. Moch, 1994, Persoalan Umat Dalam Pandangan Ulama, Bandung: Sinar Baru Al-Gensido
Ibrahim. Salim, 2001, Fiqih Orang Berhalangan, Jakarta: Pustaka Azam
Mehdi. Gholsani, 2005, Kloning dalam Perspektif Islam (mencari formulasi ideal relasi sains dan agama), Jakarta: PT. Mizan Publika
T.A. Brown, 1991, Pengantar Kloning Gena, Yogyakarta: Yayasan Essentia Medica
0 komentar:
Posting Komentar